Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan telah menjalakan arahan Presiden Joko Widodo untuk melakukan langkah menjaga jarak (social distancing) di seluruh angkutan publik, baik darat, laut dan udara.
“Kami menjalankan arahan Presiden untuk menerapkan secara ketat, ‘social distancing’ di area-area publik yakni di bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, dan terminal bus, untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Adita menjelaskan Kementerian Perhubungan meminta seluruh operator transporpasi, untuk menjalankan semaksimal mungkin upaya untuk turut memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Baca juga: Erick Thohir instruksikan BUMN terapkan jaga jarak di fasilitas publik
Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain penyemprotan sarana dan prasarana angkutan publik, menyediakan penyanitasi tangan atau hand-sanitizer, mengukur suhu petugas maupun penumpang, dan mengatur tempat duduk (sitting arrangement), serta menyediakan masker bagi penumpang yang sedang batuk atau flu.
Langkah lainnya adalah mengatur antrean penumpang agar terjaga jaraknya di area pelabuhan, bandara, stasiun, dan terminal bus.
Langkah berupa pengurangan jumlah penumpang dalam satu gerbong kereta api misalnya hingga minimal 50 persen pun telah dijalankan.
Adita mengakui bahwa dampak dari kebijakan pemerintah untuk menjalankan menjaga jarak tersebut, dan ditambah dengan kebijakan bekerja dari rumah, membuat pengguna jasa transportasi publik menjadi berkurang.
“Penurunannya mencapai 40-70 persen,” kata Adita.
Baca juga: DKI maksimalkan lurah dan camat untuk kampanyekan "social distancing"
Penurunan jumlah penumpang tersebut, kata Adita, di sisi lain menunjukkan upaya pemerintah untuk mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat yang lain, menunjukkan keberhasilan.
“Penurunan jumlah penumpang ini juga mengurangi orang yang berkerumun di area publik. Segala upaya ini diharapkan dapat membantu secara signifikant upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19,” ucapnya.
Dalam menjalan kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan di daerah-daerah. Langkah Kemenhub ini pun disambut daerah dengan menerbitkan surat edaran.
Salah satunya di DKI Jakarta, Dinas Perhubungan setempat telah menerbitkan Surat Edaran tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Angkutan Umum di DKI Jakarta dengan Social Distancing.
Surat edaran itu ditujukan agar seluruh operator angkutan umum yang memiliki wilayah operasi di Ibu Kota menerapkan social distancing, tanpa terkecuali untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020