Menurut Walikota Tangerang Selatan M Shaleh kepada wartawan di Tangerang, Jumat, waktu pencarian akan diperpanjang hingga Minggu (5/4).
Shaleh menjelaskan, menurut ketentuan yang ada, waktu pencarian korban umumnya tujuh hari sejak sebuah bencana alam terjadi.
Dalam hal jebolnya tanggul Situ Gintung, maka waktu tujuh hari tersebut dihitung dari saat peristiwa nahas itu terjadi yaitu sejak 27 Maret.
Namun, karena masih banyak warga yang mencari karib kerabatnya, maka diputuskan untuk memperpanjang waktu bagi Tim SAR gabungan untuk mencari korban yang masih hilang.
Walikota juga memaparkan, para warga yang tempat tinggalnya mengalami kerusakan akan memperoleh ganti rugi antara Rp5 juta dan Rp30 juta, bergantung pada tingkat kerusakan.
Menurut Koordinator Media Center Posko Bantuan Utama M Yuhdi, jumlah orang hilang dalam tragedi itu, Jumat siang, masih berjumlah 72 orang.
Sedangkan jumlah rumah dan gedung di kawasan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) yang mengalami kerusakan sebanyak 319 bangunan. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009