Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran Pemerintah Kabupaten Jember 2002 sampai 2007 terkait sewa pesawat.

Ketiga tersangka itu, yakni, SJ (Dirut Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP)), RM (Direktur Aero Ekspress Internasional), dan SO (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember).

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah, di Jakarta, Jumat, mengatakan kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran Pemkab Jember.

"Asal kasus sendiri merupakan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," katanya.

Kasus tersebut bermula saat pada 4 Agustus 2008, tersangka SJ dan RM membuat perjanjian sewa pesawat udara LETT 410UVP-E dengan nomor kontrak 088/CA/AEI/PPJ-04/VIII/2008.

Perjanjian tersebut berlangsung selama tiga bulan sejak perjanjian ditandatangani dengan perincian 2.100 dollar AS/jam x Rp9 ribu x 90 jam/bulan x tiga bulan dengan jumlah Rp4,88 miliar.

Perjanjian sewa pesat itu, berdasarkan atas perintah Bupati Jember, Mza Djalal dengan surat Bupati Jember 26 Juni 2008 dan surat Bupati Jember 18 Juli 2008, dengan anggaran dana sebesar Rp6 miliar.

Pengadaan pesawat yang disewa oleh perusahaan daerah perkebunan itu, tidak berpedoman kepada Keputusan Presiden RI Nomor 80 tahun 2003 tentang Perdoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah dan perubahannya Nomor 70/2005 dan nomor 8 tahun 2007.(*)

 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009