Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Maret 2009 menetapkan Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Siaran pers Ditjen Migas Departemen ESDM di Jakarta, Jumat, menyebutkan, PP No 30 Tahun 2009 itu terdiri dari dua pasal.
Pasal 1 menyatakan ketentuan Pasal 72 PP No 36 Tahun 2004 diubah, sehingga berbunyi harga bahan bakar minyak dan gas bumi diatur dan/atau ditetapkan pemerintah.
Sedang, Pasal 2 menyatakan PP baru tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PP itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Akibat lanjutannya, maka perlu merevisi PP No 36 Tahun 2004 sebagai pelaksanaan UU No 22 Tahun 2001. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009