Banda Aceh (ANTARA) - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengeluarkan 14 poin seruan bersama dalam upaya pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19) di provinsi setempat.
“Forkopimda Aceh telah mengeluarkan 14 poin seruan bersama yang bertujuan untuk pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona di provinsi ini,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Jumat.
Baca juga: PLN instruksi pasokan listrik lancar untuk rumah sakit rujukan corona
Ada pun poin-poin seruan bersama itu yakni meminta masyarakat tidak panik dan tetap tenang serta waspada dalam menyikapi informasi dan situasi terkait penyebaran COVID-19 dan masyarakat Aceh selalu menjaga wudhu, perbanyak zikir, ibadah, membaca Qunut Nazilah dalam setiap shalat lima waktu serta berdoa kepada Allah SWT.
Selanjutnya kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat agar berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat/jamaah di lingkungan sekitarnya dan masyarakat menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal, tempat ibadah dan tempat bekerja serta sarana umum lainnya dengan pola hidup bersih dan sehat.
Kemudian mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir sesering mungkin, memperbanyak makan sayur dan buah untuk menjaga stamina dan daya tahan tubuh serta tetap berprilaku hidup bersih san sehat, menghindari keramaian dan/atau pengumpulan massa apabila tidak ada keperluan yang mendesak dan tidak penting, tidak berdekatan dengan orang sakit dan hewan terutama hewan liar.
Baca juga: IDI Aceh: Warga dari daerah terjangkit tak perlu cek kesehatan
Poin selanjutnya menghindari kontak fisik langsung dengan lawan bicara/orang lain seperti berjabat tangan dan berpelukan, menghindari berkumpul di warung kopi, restoran, swalayan, pasar, tempat wisata dan lainnya, dianjurkan membeli makanan dan minuman untuk di bawa pulang ke rumah.
Seruan bersama tersebut juga meminta bagi penduduk yang baru tiba dari luar Aceh agar mengkarantina dirinya di rumah masing-masing selama 14 hari, menghindari berpergian ke luar negeri dan daerah lainnya, jika tidak mendesak, masyarakat dan pengusaha tidak perlu menimbun bahan makanan , kebutuhan pokok dan alat pelindung diri dari COVID-19.
Dilarang membuat dan/atau menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya dan sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan (hoax) dan kepada aparat keamanan agar dapat memantau dan mencegah kegiatan keramaian dan menindak tegas pelaku pembuat dan penyebar berita bohong.
“Kami berharap masyarakat yang ada si seluruh kabupaten/kota yang ada di Aceh khususnya dapat menaati seluruh butir seruan ini, karena ini semua untuk kita bersama,” kata Iswanto.
Baca juga: RSUD Zainoel Abidin pulangkan empat PDP COVID-19
Pewarta: M Ifdhal
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020