Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM Bambang Setiawan di Jakarta, Jumat mengatakan, pemerintah membentuk tim penilai harga divestasi NNT yang beranggotakan sejumlah instansi.
"Kami bentuk tim penilai saham asing NNT yang anggotanya, antara lain Departemen ESDM, Departemen Keuangan, dan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)," katanya.
Pemerintah, lanjutnya, juga mesti memastikan terlebih dahulu saham asing NNT yang akan didivestasikan terbebas dari gadai.
Menurut Bambang, melihat perkembangan harga saham tambang sekarang ini, maka kemungkinan harga divestasi saham Newmont khususnya untuk tahun 2006 dan 2007 lebih rendah dari kesepakatan sebelumnya.
Pemerintah dan Newmont sudah menyepakati harga saham divestasi tahun 2006 sebanyak tiga persen senilai 109 juta dolar AS dan tahun 2007 sebesar tujuh persen senilai 282 juta dolar AS.
Newmont sudah mengajukan penawaran tujuh persen saham senilai 426 juta dolar AS tahun 2008. Namun, pemerintah belum menyepakati harga tersebut.
Pemegang saham asing NNT juga sudah mengajukan penawaran tujuh persen saham tahun 2009 senilai 348 juta dolar AS. "Kami akan lihat lagi semua harga saham itu apakah masih sesuai dengan kondisi sekarang," tambah Bambang.
Majelis arbitrase internasional di Genewa, Swiss, Selasa (31/1) memutuskan untuk memenangkan gugatan Pemerintah Indonesia atas NNT terkait sengketa divestasi saham perusahaan tambang tersebut.
Sesuai putusan yang bersifat final tersebut, NNT dihukum mendivestasikan 17 persen sahamnya kepada Pemerintah Indonesia atau pihak yang ditunjuk dalam waktu 180 hari sejak putusan dikeluarkan.
Jika sampai 180 hari, Newmont yang menambang emas dan tembaga di Propinsi NTB belum juga mendivestasikan sahamnya, maka pemerintah bisa mencabut kontrak karya yang dipegang perusahaan asal AS tersebut.
Putusan arbitrase juga menyebutkan saham NNT yang didivestasikan harus bebas dari gadai dan dan sumber dana pembelian saham bukan menjadi urusan NNT.
Majelis arbitrase terdiri dari tiga arbiter, yakni arbiter bersama Robert Primer asal Swiss, arbitrer yang ditunjuk Pemerintah Indonesia M Sornarajah, dan Steven Sublle yang ditunjuk Newmont.
Penyelesaian melalui arbitrase internasional diambil pemerintah karena Newmont dinilai lalai melaksanakan kewajiban divestasi yang sudah disepakati bersama.
Sesuai kontrak karya, pemegang saham asing NNT berkewajiban mendivestasi 51 persen saham kepada pihak nasional yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah atau perusahaan nasional sampai 2010. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009