Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan beberapa relaksasi bagi pemenuhan kewajiban bagi perusahaan tercatat untuk meringankan dampak yang timbul akibat kondisi darurat COVID-19 di Indonesia.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Jumat, bursa memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 dan Laporan Tahunan bagi perusahaan tercatat melalui SPE-IDXnet, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan BEI.
Sehubungan dengan perpanjangan batas waktu tersebut, maka bursa menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” bagi perusahaan tercatat.
Baca juga: BEI harapkan "auto rejection" dan "trading halt" bisa cegah kepanikan
Keringanan tersebut diberlakukan sejak 20 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00027/BEI/03-2020 tanggal 20 Maret 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan.
Hal itu dilakukan untuk memberikan perpanjangan waktu kepada perusahaan tercatat agar dapat menyampaikan informasi yang akurat kepada investor dengan tetap memperhatikan kondisi darurat yang sedang diberlakukan.
Bursa mengimbau kepada publik agar senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan tercatat.
Baca juga: BEI kembali ubah batas bawah "Auto Rejection" jadi tujuh persen
Bursa senantiasa memberikan dukungan dan layanan optimal kepada perusahaan tercatat dengan menyediakan layanan call center dengan alamat callcenter@idx.co.id dalam hal perusahaan tercatat menemukan kesulitan atau pertanyaan terkait penyampaian laporan keuangan, email helpdesk_ereporting@idx.co.id dalam hal mengalami kesulitan terkait penggunaan SPE-IDXnet.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020