Saya sudah mendapat laporan OJK telah mengeluarkan kebijakan stimulus ekonomi bagi debitur termasuk debitur UMKM yang terkena dampak COVID-19Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo memerintahkan agar segera dilakukan restrukturisasi kredit UMKM sebagai upaya untuk meredam dampak ekonomi akibat wabah COVID-19.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas melalui Video Conference dengan topik Kebijakan Moneter dan Fiskal Menghadapi Dampak Ekonomi Pandemi Global COVID-19 dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, mengatakan kebijakan restrukturisasi dan pembiayaan jika diterapkan saat ini akan sangat bagus.
Baca juga: Presiden Jokowi janjikan insentif khusus UMKM, redam dampak COVID-19
“Saya sudah mendapat laporan OJK telah mengeluarkan kebijakan stimulus ekonomi bagi debitur termasuk debitur UMKM yang terkena dampak COVID-19, saya kira kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan sangat bagus,” katanya.
Untuk itu, Kepala Negara meminta agar kebijakan stimulus ini bisa dievaluasi secara periodik untuk melihat kebutuhan-kebutuhan di lapangan.
Ia juga menginstruksikan agar realokasi anggaran difokuskan untuk membantu insentif ekonomi bagi pelaku usaha khususnya UMKM dan sektor informal.
“Ini harus digarisbawahi, UMKM dan sektor informal,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Presiden, penyaluran program Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga harus lebih diintensifkan sebagai salah satu upaya untuk merespon dampak wabah COVID-19 bagi sektor UMKM sekaligus menjaga daya beli terhadap produk mereka.
“Saya juga minta penyaluran KUR, Kredit Usaha Rakyat, lebih diintensifkan lagi dan dieksekusi sebanyak-banyaknya,” kata Presiden.
Baca juga: Jaga usaha di tengah COVID-19, Bank Mandiri relaksasi kredit bagi UMKM
Baca juga: Teten Masduki: Laporkan bila ada KUMKM terdampak COVID-19
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020