Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019 sudah mencapai 7,97 juta.
Keterangan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan penyampaian hingga 20 Maret 2020 ini lebih tinggi dari periode sama tahun lalu sebanyak 7,89 juta SPT.
Penyampaian SPT itu lebih banyak menggunakan e-filing yaitu mencapai 7,1 juta dibandingkan periode sama 2019 sebanyak 7,03 juta.
Dari pemanfaatan e-filing itu, wajib pajak dengan formulir SPT 1770 S merupakan yang terbanyak melapor yaitu 4,23 juta, diikuti SPT 1770 SS sebanyak 2,61 juta.
Selain itu, wajib pajak juga menggunakan sarana lain untuk melapor SPT yaitu melalui e-Form yang jumlahnya mencapai 438.571, manual sebesar 318.238, dan e-SPT sebanyak 97.974.
Jumlah pengguna e-Form meningkat dari 20 Maret 2019 yang tercatat 310.477 SPT, sedangkan penyampaian SPT manual makin menurun karena tahun lalu masih tercatat 455.833.
Baca juga: Presiden minta wajib pajak isi SPT tepat waktu
Sebelumnya DJP menetapkan masa kahar dan memperlonggar batas penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi.
Pelonggaran batas waktu dari sebelumnya pada 31 Maret 2020 adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan.
Selain itu, relaksasi ini juga diberikan untuk penyampaian SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, dengan batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa sanksi keterlambatan.
Sementara itu, pelayanan perpajakan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP seluruh Indonesia ditiadakan hingga 5 April 2020 untuk mengantisipasi penyebaran wabah Virus Corona baru atau COVID-19.
Baca juga: DJP kirim surat elektronik ke 11 juta WP OP untuk penyampaian SPT
Pewarta: Satyagraha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020