Jakarta (ANTARA News) - Warga Kampung Lengkong Gudang, Kabupaten Tangerang, Banten menggugat class action PT Bumi Serpong Damai (BSD) Tbk karena sejak 2006 akses jalan desa ditutup oleh developer perumahan tersebut.

Selain itu, warga juga menggugat PT Smart Telecom (tergugat satu), PT Supra Veritas (tergugat dua) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang (tergugat empat).

Hal tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis.

Salah satu Warga yang mengajukan class action Rizal Sofyan G mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan tersebut karena sejak 2006 sampai sekarang, semua akses jalan ditutup pihak PT BSD bersama PT Smart Telecom.

"Tempat tinggal kami saat ini mirip di Gaza, Palestina karena ditutup pagar/beton. Padahal kami punya IMB dan kampung kami merupakan kampung tua," katanya.

Ia mengatakan, pada 2007 warga membuka penutup akses jalan setelah sebelumnya memberitahukan ke pihak polsek setempat.

"Namun kami dituduh sudah melakukan penghasutan dan saat ini proses sidangnya di PN Tangerang," katanya.

Disebutkan, delapan kepala keluarga (KK) kampung yang saat ini tinggal di atas tanah seluas 3.500 meter persegi, benar-benar mengalami kesulitan untuk akses ke jalan raya.

Dikatakan, saat ini di sekeliling kampung menjadi kawasan perumahan. dan satu-satunya pintu ke luar, yaitu, menggunakan jalan setapak kecil yang dibuat swadaya masyarakat dengan kemiringan sekitar 70 derajat. "Ini tidak manusiawi, bagaimana kalau ada yang sakit," katanya.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Budi Setiawan, menyatakan kliennya meminta gugatan itu, dikabulkan untuk seluruhnya.

"Menyatakan para penggugat mempunyai hak atas jalan masuk ke rumah yang lebarnya 2,5 sampai tiga meter menuju Kampung Dadap Desa Rawabuntu, Kabupaten Tangerang," katanya.

Tuntutan lainnya, menghukum tergugat I sampai III memfungsikan kembali Jalan Kemuning yang diurug dengan tanah setinggi 40 centimeter.

"Tergugat juga harus mengangkat pagar durakon yang menghalangi atau menutup pekarangan dan pemandangan," katanya.

"Serta menghukum tergugat I sampai III untuk membayar uang paksa sebesar Rp1,5 juta setiap hari, setiap keterlambatan membuat jalan pengganti," katanya.

Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Sugeng Riyono menyatakan sidang itu, ditunda sampai 16 April 2009 setelah tahap mediasi tidak tercapai. "Selanjutnya ditentukan formalitas class action," katanya.  (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009