PBB, (ANTARA News) - Irak, salah satu dari beberapa negara yang terbukti telah menggunakan gas beracun dalam perang di era modern kini, Selasa menyetujui perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata kimia, kata Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Iran menangguhkan persetujuan terhadap instrumen hukum itu pada Konvensi Senjata-senjata Kimia 1997, yang melarang pengembangan, memproduksi, menyimpan dan menggunakan senjata itu, yang pertama kali terjadi secara menyolok pada Perang Dunia I.

Perjanjian akan menjadi berlaku di Irak dalam 30 hari mendatang ini, yang membuatnya sebagai negara ke-186 yang ikut ambil bagian dalam perjanjian multilateral pertama untuk melarang, dengan verifikasi internasional, kategori senjata-senjata perusak massal.

Pada 1988, saat Irak masih dibawah Saddam Hussein yang ditumbangkan, terkenal sebagai pengguna senjata-senjata minia untuk menghadapi pemberontakan suku Kurdi di timurlaut negara itu, yang diduga disimpangkan ke Iran, ketika Baghdad dilanda perang.

Operasi militer terhadap suku Kurdi dengan kode Anfal yang berarti gangguan perang, menewaskan puluhan ribu orang. Serangan yang paling terkenal adalah di kota Halabja, ketika 5.000 orang diperkirakan tewas karena gas beracun.

Kepemilikan Baghdad akan senjata kimia dan senjata-senjata perusak massal lainnya disebut-sebut sebagai alasan utama invasi yang dipimpin Amerika Serikat pada tahun 2003, yang menumbangkan Saddam Hussein.

Namun, tidak ditemukan adanya senjata-senjata demikian ditemukan di negara itu, sementara itu para pakar menyimpulkan bahwa mereka harus dimusnahkan.(*)
   

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009