Depok (ANTARA) - Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Depok melakukan penyemprotan cairan disinfektan di seluruh fasilitas publik yang ada di Kota Depok, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).
Ketua PMI Kota Depok, jabar Dudi Miraz di Depok, Jumat mengatakan pihaknya telah melakukan penyemprotan di masjid, gereja, sekolah, Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Markas Polres Metro Depok, dan Kantor Sekretariat PWI Kota Depok.
Baca juga: Pasien COVID-19 asal Depok tenangkan diri dengan melukis hingga sembuh
Ia mengatakan penyemprotan disinfektan tersebut untuk menjalankan tugas sesuai instruksi Wali Kota Depok dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 443/133-HUK/Dinkes tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (COVID-19). Salah satu poinnya yaitu melakukan penyemprotan disinfektan pada area publik.
"Kami membantu pemerintah dalam pelayanan kesehatan dengan melakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area publik. Termasuk tempat ibadah, sekolah, dan kantor pemerintah,” katanya
Dudi menyebutkan penyemprotan telah dilakukan sejak Selasa (17/03/20). Adapun fasilitas publik yang menjadi
Baca juga: Istiqlal komunikasi dengan sejumlah imam besar soal shalat Jumat
"Hari Sabtu ini kami akan lakukan penyemprotan di area Balai Kota Depok, dan gedung perkantoran di Jalan Margonda Raya," katanya
Menurut dia pihaknya menyiapkan sebanyak 30 personel untuk penyemprotan disinfektan tersebut. Seluruh petugas dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan.
Dikatakan pihaknya hanya melayani ruang publik saja tidak rumah hunian. Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan penyemprotan bisa datang ke Markas PMI di Jalan Boulevard Grand Depok City, atau melalui media sosial di Instagram (IG) dan Facebook PMI Kota Depok.
Baca juga: RSU UMM buka layanan "Call Center" COVID-19
Baca juga: Din Syamsudin anjurkan umat ganti shalat Jumat dengan Dzuhur di rumah
Baca juga: Imam Besar Istiqlal ungkap alasan tiadakan shalat Jumat
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020