Semarang (ANTARA News) - Tersangka kasus eksploitasi anak dan pernikahan dibawah umur, Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji, Kamis (2/4) siang memenuhi kewajiban untuk melapor seminggu dua kali.

Syekh Puji yang datang di Mapolwiltabes Semarang, didampingi anak pertamanya, Meidora Cahya Nugraheni, dengan mengendarai mobil Mercedes Benz bernomor polisi H-1-BM.

Saat datang, Syekh Puji langsung memasuki ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), sebelum menandatangani selembar surat, dia terlebih dulu difoto oleh tim identifikasi Polwiltabes Semarang.

Setelah di dalam ruangan tersebut selama 10 menit, Syekh Puji keluar ruangan dan langsung menuju ke mobilnya untuk pulang ke rumahnya, di Desa Bedono, Ambarawa, Kabupaten Semarang.

Para wartawan yang telah menunggu kedatangan Syekh Puji sejak pagi harus kecewa karena yang bersangkutan tidak mau memberikan komentar sedikitpun.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009