Semarang (ANTARA News) - Penangguhan penahanan Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji oleh Polwiltabes Semarang, menuai protes dari berbagai pihak karena dianggap tidak mempunyai alasan yang cukup kuat. "Alasan yang dikemukakan Kapolda Jateng Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo sangat kontradiktif dengan pasal yang dijeratkan pada Syekh Puji, yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun," kata perwakilan LSM Perisai, Fatah Muria, di Semarang, Kamis. Sebelum proses pengadilan selesai, intensitas untuk berhubungan dengan anak-anak harus dibatasi, apalagi Lutfiana Ulfa tidak dibawah pengawasan lembaga negara, kata dia. Ia memberikan masukan kepada pihak kepolisian untuk menciptakan mekanisme pengawasan terhadap korban dan saksi-saksi yang selam ini terlibat dalam proses penyidikan. Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Masnah Sari, usai menemui Kasat Reskrim AKBP Roy Hardi Siahaan, mengaku puas dengan perkembangan penyidikan kasus Syekh Puji, karena pasal yang dijeratkan pada yang bersangkutan tidak satu pasal melainkan pasal berlapis. "Ternyata ada tiga pasal yang dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan, yakni Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 88 UU Perlindungan Anak, bagi KPAI hal tersebut sudah cukup," ujarnya. Mengenai penangguhan penahanan Syekh Puji, Masnah Sari mengatakan polisi sebagai aparat penegak hukum mempunyai dasar hukum untuk mengabulkan penangguhan penahanan. Pihak kepolisian menggunakan Pasal 31 Ayat 1 KUHP sebagai dasar hukum, serta dengan alasan-alasan yang bersangkutan sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, antara lain tidak menghilangkan barang bukti, bersikap kooperatif, dan ada jaminan dari istrinya. Pihak KPAI sendiri akan terus mengawal dan meminta pada seluruh masyarakat untuk mengikuti dan mengamati kasus ini sampai ke sidang pengadilan. Setelah kasus ini selesai disidangkan, diharapkan dapat menjadi payung hukum yang dipakai di kemudian hari sehingga tidak ada kasus serupa.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009