Palangkaraya (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Mardiyanto meminta pemerintah daerah membantu KPU menyediakan tambahan bilik suara di daerah masing-masing sesuai kebutuhan.

"Tambahan bilik suara itu bagi tempat pemungutan suara yang jumlah pemilihnya terlalu banyak agar dapat mempercepat proses pemungutan suara," kata Mardiyanto, dalam acara "Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kalteng 2010", di Palangkaraya, Kamis.

Mendagri mengatakan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 270/1117/Sj Tanggal 1 April 2009 Tentang Dukungan Teknis Guna Kelancaran Pemilu 2009 yang salah satunya berisi bantuan tambahan bilik suara itu.

Menurut dia, surat edaran tersebut diterbitkan atas permintaan KPU sendiri karena pemerintah tidak mau dinilai mengintervensi kewenangan KPU.

Selain menambah jumlah bilik suara, pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi KPU kabupaten/kota dalam melakukan pelatihan teknis pemungutan dan penghitungan suara bagi para anggota KPPS.

"Pemerintah daerah diminta memberikan babtuan pengawalan kotak suara dari TPS sampai dengan KPU kabupaten/kota dengan memberdayakan Satuan Polisi Pamong Praja setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

Meski surat edaran itu baru dikeluarkan, Mardiyanto mengakui sebagian pemda diantaranya di Kalimantan Tengah telah melakukan inovasi sendiri dalam memberikan dukungan pelaksanaan pemilu 2009 kepada Komisi Pemilihan Umum.

"Saya belum mengeluarkan surat edaran untuk mendukung KPU dalam mengatasi kekurangan bilik suara, ternyata sudah dilaksanakan. Jadi antisipasi di daerah tinggi sekali," jelasnya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009