Sampit (ANTARA) - Seorang petani berinisial A (45) warga Kecamatan Cempaga Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur, bahkan hingga hamil lima bulan.
"Tersangka ditangkap atas laporan oleh keluarga korban. Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Polres Timur AKP Ahmad Budi Martono di Sampit, Jumat.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi yang ditangkap pada Rabu (18/3), tindakan tercela itu dilakukannya terhadap anak tirinya sejak November 2018 lalu.
Baca juga: Polres Rejang Lebong tangkap pelaku pencabulan terhadap anak
Baca juga: Pelaku cabul anak diganjar delapan tahun penjara di Ambon
Baca juga: Korek api anti-cabul ini dijual di China
Diduga akibat perbuatan tersangka, korban kini hamil lima bulan. Ibu korban sangat syok mengetahui sang anak hamil, bahkan pria yang menghamilinya diduga adalah suaminya sendiri.
Tidak terima atas kejadian itu, ibu korban bersama kerabatnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi langsung menciduk A atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan pria berprofesi sebagai petani.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat ( 2 ) Subsider Pasal 82 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 64 KUH Pidana," kata Ahmad Budi Martono.
Dia menyatakan akan memproses hukum kasus ini hingga tuntas. Masyarakat diimbau menjaga dan melindungi anak-anak dari tindak kekerasan oleh siapapun, termasuk orang dekat sendiri.
Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020