Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita politik pada Kamis (19/3) yang masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, mulai dari Menhan Prabowo Subianto meminta Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengerahkan pesawat milik TNI untuk mengambil alat kesehatan di Shanghai, China yang berkaitan dengan mewabahnya Covid-19 hingga Komisioner KPU Evi Novida Ginting menilai putusan DKPP cacat hukum.
Berikut beberapa berita yang masih menarik untuk dibaca kembali:
1. Prabowo minta Panglima kerahkan pesawat ambil alkes COVID-19 di China
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto untuk mengerahkan pesawat milik TNI guna mengambil alat-alat kesehatan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan wabah Virus Corona jenis baru, COVID-19, di Shanghai, China.
Berita selengkapnya di sini
2. MPR minta pemerintah harus serius tangani wabah COVID-19
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah serius dalam menangani masalah penyebaran COVID-19, yaitu ketat melaksanakan penegakan hukum dan mengusut tuntas masuknya 49 tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal China di Sulawesi Tenggara.
Berita selengkapnya di sini
3. RSAL Mintohardjo bantah pasien meninggal karena COVID-19
Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Mintohardjo membantah informasi di media sosial yang menyebutkan ada pasien yang dirawat di rumah sakit itu meninggal karena terjangkit Corona Virus Disease (COVID-19).
Berita selengkapnya di sini
4. Evi Novida menilai putusan DKPP memberhentikannya cacat hukum
Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dirinya cacat hukum.
Berita selengkapnya di sini
5. KPU hormati putusan DKPP berhentikan komisionernya
Komisi Pemilihan Umum RI bersikap menghormati putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang memberhentikan dengan tetap Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dan peringatan keras terakhir bagi komisioner lainnya, namun tetap akan mempelajari dengan seksama putusan tersebut.
Berita selengkapnya di sini
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020