"Kita periksa betul nanti," kata Wakil Ketua BPK RI Abdullah Zainie usai peresmian aset BPK RI di Pontianak, Kamis.
Menurut dia, selama ini Mahkamah Agung menyatakan bukan termasuk keuangan negara melainkan dari pihak ketiga untuk proses suatu perkara.
Namun, lanjut dia, BPK berkeyakinan bahwa uang tersebut termasuk keuangan negara karena diterima oleh lembaga negara. Ia menambahkan, hal itu diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 15 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Abdullah Zainie mengatakan, semua keuangan negara, dimana pun berada dan jumlahnya menjadi kewajiban BPK untuk mengauditnya. "Termasuk di pengadilan, sepanjang dana itu termasuk pengertian keuangan negara," katanya menegaskan.
Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, di Jakarta, Rabu (1/4) meminta semua jajaran pengadilan mulai 2009, untuk siap membuka diri diperiksa oleh BPK terkait biaya perkara.
Ketua MA mengatakan biaya perkara dapat diaudit BPK sesuai dengan Pasal 81A Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2009 yang menentukan bahwa biaya perkara bukanlah keuangan dari negara.
"Tetapi dipungut oleh pengadilan dari pihak berperkara untuk penyelesaian perkara yang diajukan ke pengadilan. Walaupun demikian, BPK dapat memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya perkara tersebut," katanya.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009