Motor hasil curian dijual ke penadah seharga Rp2 juta
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pencuri motor berinisial AJ (25) berikut penadahnya yang berinisial H (55) di Jalan Raya Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan polisi masih mengejar tersangka berinisial E yang diketahui sebagai rekan AJ saat menggasak motor.
"Tersangka kita amankan dua orang, sebenarnya ada tiga, tapi yang satu lagi masih kita kejar," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis.
Setelah keduanya diamankan, penyidik Sub Direktorat Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut memeriksa kedua tersangka secara intensif.
Dari pemeriksaan itu diketahui bahwa tersangka AJ menjual motor hasil curian kepada H seharga hanya Rp2 juta.
"Jadi AJ ini menjual motor ke penadah berinisial H ini sebesar Rp 2 juta untuk satu unit sepeda motor," ujarnya.
Yusri juga mengatakan kedua tersangka ini telah melakukan aksi jual beli motor curian lebih dari satu kali.
"Pengakuan H baru dua kali menadah, semua dari AJ dah E yang DPO, tetapi AJ mengaku sudah 10 kali melakukan curanmor dan baru kali tertangkap," kata dia.
Dari tangan kedua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil kejahatan.
Atas perbuatannya itu, AJ dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman penjara tujuh tahun, sedangkan H dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020