Ini harus diusut secara tuntas sebagai bukti keseriusan penanganan COVID-19

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah serius dalam menangani masalah penyebaran COVID-19, yaitu ketat melaksanakan penegakan hukum dan mengusut tuntas masuknya 49 tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal China di Sulawesi Tenggara.

Dia mengatakan Menteri Luar Negeri Indonesia telah menegaskan larangan masuk atau bahkan transitnya warga China ke Indonesia masih berlaku sejak diumumkan pada 2 Februari 2020, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, tetap berlaku.

"Semua pihak serius mengatasi penyebaran wabah Virus Corona, maka semestinya semua pihak Imigrasi, kepolisian, Kemenakertrans taat terhadap ketentuan yang sudah dikeluarkan Kemenlu dan Kemenkumham," kata Hidayat dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.

Ia mempertanyakan mengapa sebanyak 49 TKA asal China bisa lolos masuk ke Kendari, padahal mereka hanya pegang visa kunjungan yang mestinya, berdasarkan keputusan Kemenlu, tidak boleh masuk ke Indonesia.

Menurut dia, 49 WNA itu berasal dari China yang merupakan negara awal munculnya COVID-19, dan mereka datang ke Indonesia tanpa dikarantina selama 14 hari sebagaimana ketentuan Menkumham.

"Ini harus diusut secara tuntas sebagai bukti keseriusan penanganan COVID-19, dan untuk timbulkan efek jera agar tidak terulang lagi," ujarnya pula.
Baca juga: Komisi III minta Kapolri jelaskan terkait pernyataan Kapolda Sultra

Politisi PKS itu menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti langkah tegas yang dilakukan Presiden Filipina Rodrigo Duterte untuk mengatasi masalah COVID-19.

HNW menjelaskan Duterte memecat pejabat imigrasi yang membiarkan WNA asal China masuk ke Filipina di saat mewabahnya COVID-19 di negara tersebut.

"Ini perlu dipertimbangkan untuk menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia benar-benar serius menegakkan aturan dan mengatasi wabah COVID-19," katanya.

Selain itu, HNW juga meminta agar pihak yang memberi informasi salah kepada Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) juga perlu diusut tuntas.

Menurut dia, Kapolda Sultra sudah minta maaf jadi permasalahan tersebut sudah selesai, karena memang informasi Kapolda sudah dikoreksi oleh Kemenakertrans dan Kemenkumham.

"Dan warga yang memvideokan mestinya juga sudah dibebaskan. Lalu, bagaimana dengan mereka yang memberikan informasi salah kepada Kapolda," ujarnya lagi.
Baca juga: Luhut sebut tidak ada prosedur ilegal masuknya 49 TKA China

HNW menyambut baik keseriusan anggota DPRD Sultra yang menyerukan agar para TKA itu segera dipulangkan, namun kasus ini harus diusut secara tuntas agar menjadi pelajaran bersama.

Dia menilai, jangan untuk kepentingan investasi, lalu keamanan dan keselamatan rakyat dan negara akibat COVID-19 diabaikan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020