Pelaku KM ditemukan warga dalam kondisi tangan terikat di bawah jembatan

Banda Aceh (ANTARA) - Seorang lelaki calon pengantin diduga merekayasa perampokan terhadap dirinya, dan mengaku uang Rp11 juta dan delapan mayam emas untuk pernikahan raib dibawa pelaku di bawah sebuah jembatan di Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko, di Idi, Kamis, mengatakan pelaku berinisial KM (25).

Pelaku sebelumnya mengaku menjadi korban perampokan di bawah Jembatan Alue Nireh, Kabupaten Aceh Timur.

"Pelaku KM ditemukan warga dalam kondisi tangan terikat di bawah jembatan. Namun, setelah olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi maupun pelaku, kasus tersebut ternyata rekayasa," kata AKP Dwi Arys Purwoko.

Dia menyebutkan pelaku KM merekayasa perampokan karena kebutuhan ekonomi. Apalagi pelaku akan menikah dengan tunangannya warga Peudawa, Aceh Timur.

"Sedangkan persiapan pernikahan belum ada. Hanya saja pelaku sudah memberikan emas dua mayam dari 13 mayam sebagai tanda ikatan yang sudah disepakati saat pertunangan pada Juni 2019," kata AKP Dwi Arys Purwoko.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga menemukan seseorang dengan tangan terikat di bawah jembatan. Kemudian, Polres Aceh Timur membentuk tim khusus gabungan.

Tim khusus beranggotakan personel satintelkam, satreskrim, dan satresnarkoba mulai menyelidiki kasus tersebut. Tim melakukan olah tempat kejadian perkara serta menggali keterangan, termasuk memeriksa KM.

Namun saat pemeriksaan, KM mengakui bahwa kejadian tersebut hanya rekayasanya saja. Hasil pemeriksaan dokter juga tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh KM.

AKP Dwi Arys Purwoko menyebutkan sejak awal polisi mencurigai keterangan pelaku, sebab KM berbelit-belit saat dimintai keterangan serta menemukan sejumlah kejanggalan lainnya.

"Setelah diperiksa lebih lanjut, KM akhirnya mengaku bahwa dirinya dirampok dengan kerugian uang Rp11 juta dan emas delapan mayam tidak ada. Semua itu rekayasa KM," ujar AKP Dwi Arys Purwoko.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020