Ketentuan yang semula akan diberlakukan per 1 April ini, ditunda karena Depdag tengah menyelesaikan proses seleksi surveyor yang akan ditunjuk sebagai verifikator.
"Masih ada kajian untuk surveyornya karena variasi besi bajanya banyak. Kita harus yakin kompetensi surveyornya cukup, jadi proses penilaiannya masih belum selesai," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Depdag, Diah Maulida, ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.
Diah mengatakan aturan wajib verifikasi akan diberlakukan 30 hari sejak penetapan surveyor nanti dalam Permendag yang menunjukkan perusahaan surveinya.
"Saya hampir yakin tidak (30 April). Tapi kira-kira satu bulan setelah penunjukan surveyor. Bisa Mei, mestinya karena kalau 1 April tidak mungkin (terbit Permendag penunjukan surveyornya) maka akan kena ke Mei," jelasnya.
Meski diundur, Diah mengatakan importir harus berstatus Importir Terdaftar (IT) atau Importir Produsen sejak 1 April 2009. "Yang penting perusahaan sudah punya IP dan IT dulu, dan dia punya RIB (Rencana Impor Barang). Jadi, itu dulu yang jalan pada 1 April," ujarnya.
Diah mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan terkait diundurnya kewajiban verifikasi impor di pelabuhan muat.
"Kita beri tahu Menkeu bahwa ada syarat IP dan IT namun masih bebas, tidak harus menggunakan laporan surveyor sampai akan ada pemberitahuan lebih lanjut,"tuturnya.
Sementara itu, Depdag masih menunggu rekomendasi Departemen Perindustrian terkait perusahaan yang mendaftar menjadi IT dan IP besi baja.
"Semua rekomendasi dari Depperin sudah selesai semua prosesnya di Depdag, tidak ada yang menggantung, tapi di Depperin masih ada yang beberapa belum terproses. Saya kuatir pelaksanaannya dilapangannya, mudah-mudahan tidak sampai tergangggu," ungkap Diah.
Menurut Diah, hingga Senin (30/3) Depdag telah meloloskan 62 perusahaan yang mendapatkan status IT dan IP. "Sebagian besar memang berstatus IP karena yang mengimpor besi baja memang lebih banyak produsen. Sudah keluar semua yang direkomendasikan oleh Depperin," katanya.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009