Makassar (ANTARA News) - Penyidik Polwiltabes Makassar akan mengirim semua barang bukti tersangka AJ (40) alias Rayen oknum anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga gadungan ke Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.

"Semua barang bukti tersangka berupa surat tugas dan kartu identitas diri yang ditandatangani oleh ketua KPK Antasari Azhar serta Wakil Ketua Chandra Salim akan dikirim ke Puslabfor Polri untuk mengetahui pembuktiannya," ujar Kapolwiltabes Makassar Kombes Pol Burhanuddin Andi didampingi Wakasat reskri Kompol M Nurdin, di Makassar, Rabu.

Menurutnya, untuk membuktikan kebenaran semua surat-surat yang dimiliki oleh oknum anggota KPK tersebut pihaknya akan mengirimnya ke Puslabfor Polri.

Dalam surat tugas tersebut terdapat tanda tangan Wakil Ketua KPK Chandra Salim, sementara untuk kartu identitasnya terdapat tanda tangan ketua KPK Antasari Azhar.

Tersangka yang dilengkapi dengan surat tugas serta kartu identitas tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemerasan terhadap salah satu anggota legsilatif DPR RI Malkan Amin.

Dari saku celana tersangka ditemukan uang tunai Rp5 juta dan cek tunai dari Bank Sulsel senilai Rp20 juta. Dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku bekerja tim yang terdiri dari lima orang.

"Tersangka mengaku bekerja satu tim yang terdiri dari lima orang, namun setelah dilakukan penyelidikan terhadap keempat rekannya ternyata mereka semua "fiktif" belaka," ujarnya.

Sebelumnya, dirinya juga telah berkoordinasi dengan pihak KPK pusat terkait pengakuannya serta surat tugas dan tanda pengenal yang dimilikinya. Dalam surat tugas tersangka terdapat tanda tangan wakil Ketua KPK Chandra Salim.

"Pihak KPK pusat yang dikonfirmasi menyangkali dan mengatakan jika nama tersebut tidak terdaftar dalam struktur KPK," katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan pasal 263 Jo pasal 378 KUHP tentang pemalsuan surat-surat dan penipuan dengan ancaman hukuman diatas enam tahun penjara.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009