Serang (ANTARA New) - Dua calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) divonis enam bulan penjara dan denda Rp6 juta karena melanggar kampanye Pemilu, kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Pemilu) Provinsi Banten, Syis Darnanto, di Serang, Rabu.
Syis mengatakan, kedua caleg itu dari daerah pemilihan (Dapil) III Banten yakni Kabupaten Tangerang dilaporkan oleh Panwaslu kecamatan karena telah melakukan pelanggaran kampanye Pemilu.
Sedangkan, sembilan caleg lainya juga terancam dikenakan pidana Pemilu dan hingga kini dalam proses Sidang Pengadilan.
Menurut dia, kedua caleg tersebut yakni bernama Dedi Rustandi caleg DPR-RI dan Dewi Pertiwi caleg DPRD kabupaten.
Mereka jelas-jelas melanggar kampanye Pemilu karena mengadakan pengajian di mushola sebagai tempat ibadah, menggunakan fasilitas negara, mengajak warga untuk memilihnya dan bagi-bagi uang (Money politik).
"Saya merasa puas keputusan Pengadilan memvonis kedua caleg itu," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada Panwaslu tingkat kecamatan dan kabupaten serta masyarakat berani melaporkan jika ditemukan pelanggaran kampanye.
Dia menyebutkan, saat ini Panwaslu mencatat sebanyak 240 bentuk pelanggaran administrasi dan kini sedang diproses oleh Panwaslu.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Lebak, Lisa Mulyati, mengatakan, pihaknya saat ini sedang menunggu hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Rangkasbitung kepada KH Manarul Hidayat caleg DPR-RI daerah pemilihan (Dapil) I Banten dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Manaraul Hidayat yang kini masih anggota DPR-RI Komisi 8 terancam pidana Pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal juga mengajak kepada warga agar memilihnya pada peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.
"Kami berharap kasus itu secepatnya dilanjutkan ke Pengadilan," ujarnya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009