DKPP tidak mempunyai kewenangan dasar pemeriksaan aktif, itu sudah melampaui kewenangan
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik akan menggugat putusan pemberhentian dirinya sebagai komisioner oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Gugatan yang akan saya ajukan terhadap putusan DKPP mudah-mudahan segera, ke PTUN, begitu selesai, gugatan akan didaftarkan, ya mungkin tiga hari ke depan lah selesainya," kata Evi Novida Ginting Manik, di Jakarta, Kamis.
Evi mengatakan ada beberapa dasar yang membuat dirinya merasa keberatan dan berencana menggugat putusan DKPP tersebut.
"Dalam gugatan, saya akan menyampaikan alasan-alasan lainnya, agar pengadilan dan publik dapat menerima adanya kecacatan hukum dalam putusan DKPP ini," kata dia.
Menurut dia, dalam putusan DKPP Nomor: 317-PKE-DKPP/X/2019 yang menjatuhkan pemberhentian tetap untuknya itu, sebenarnya pengadu sudah mencabut aduannya.
Pencabutan disampaikan pengadu kepada Majelis DKPP secara Iangsung dalam sidang dengan menyampaikan Surat Pencabutan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca juga: DKPP juga putuskan KPU RI berhentikan Evi Novida dari jabatannya
Pelaksanaan peradilan etik oleh DKPP tanpa adanya pihak yang dirugikan, lanjut dia, sudah melampaui kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 kepada DKPP.
"DKPP hanya memiliki kewenangan secara pasif atau DKPP tidak dapat bertindak bila tidak ada pihak yg dirugikan. DKPP tidak mempunyai kewenangan dasar pemeriksaan aktif, itu sudah melampaui kewenangan," kata dia lagi.
Kemudian, putusan DKPP itu, kata dia, tidak melaksanakan pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2019 yang mewajibkan pleno pengambilan keputusan dihadiri sedikitnya oleh 5 orang anggota DKPP.
"Putusan DKPP ini hanya diambil oleh 4 anggota Majelis DKPP. Putusan ini cacat hukum, akibatnya batal demi hukum dan semestinya tidak dapat dilaksanakan," ujarnya pula.
Dalam perkara perselisihan hasil pemilu legislatif untuk Kalimantan Barat itu terdapat dua putusan yang berbeda dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Bawaslu.
Kemudian, merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan sengketa hasil pemilu, maka KPU berpandangan bahwa putusan MK yang wajib dilaksanakan.
Namun, DKPP menyatakan tindakan KPU tidak tepat, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada Evi Novida serta peringatan keras terakhir untuk komisioner lainnya.
"Padahal KPU tidak pernah mengubah suara, yang dilakukan adalah menegakkan perintah undang-undang bahwa putusan MK terkait perolehan suara, final dan mengikat," ujar Evi pula.
Baca juga: Berhentikan Evi, Wakil Ketua DPR nilai fungsi DKPP berjalan baik
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020