Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengharuskan beras premium yang akan diekspor dikirim dalam bentuk kemasan 5-10 kg dan bermerek Indonesia. "Ini untuk membangun kepercayaan diri bahwa kita bisa ekspor dan memperkenalkan merek Indonesia di pasar internasional," kata Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan, Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Rabu. Menurut dia, tujuan ekspor beras premium yang pertama kali dilakukan ini adalah pasar khusus di luar negeri seperti Timor Timur, Jepang, serta Hongkong dan Malaysia yang banyak terdapat pekerja Indonesianya. "Ini pasar yang khusus sekali, bukan pasar yang umum, makanya ekspornya itu beras yang punya kriteria khusus dan ekspornya itu dalam bentuk kemasan bukan curah," tegas Bayu. Bayu menjelaskan pemerintah hanya membuka peluang ekspor beras premium mulai April hingga Juni 2009 sebanyak 100 ribu ton. Sementara, pasar beras dunia memperjualbelikan sekitar 30 juta ton beras berbagai jenis. Selama ini, Indonesia terkenal sebagai pengimpor beras dan baru berhenti impor sejak 2008. Tiga negara pengekspor beras terbesar di dunia adalah Vietnam dan Thailand yang masing-masing sekitar 8 juta ton per tahun serta India yang pernah mengekspor 5 juta ton beras. Bayu menambahkan bahwa kebijakan ekspor beras akan dievaluasi jika terjadi gejolak harga beras di dalam negeri dan terhambatnya pengadaan beras untuk rakyat miskin (Raskin). Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Deptan Zaenal Bachruddin mengatakan pihaknya akan memberikan kesempatan yang sama bagi perusahaan yang berminat melakukan ekspor beras jenis premium. "Kita masih mencari bentuk agar bisa memberikan kesempatan yang sama bagi setiap eksportir,"ujar Zaenal. Pendaftaran pengajuan rekomendasi ekspor beras dibuka mulai Senin (6/4) hingga 15 April 2009. Menurut Zaenal pihaknya akan mengumumkan syarat-syarat yang diperlukan oleh eksportir untuk mendapatkan rekomendasi dari Deptan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009