Surabaya (ANTARA News) - KPU menginstruksikan untuk mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS secara terbuka di kantor-kantor desa/kelurahan mulai 1 April 2009, sekaligus sebagai DPS Pilpres untuk mendapat masukan.
Anggota KPU Provinsi Jatim, Arief Budiman mengemukakan hal itu di Surabaya, Rabu, setelah menerima surat KPU nomor 608/KPU/III/2009 tertanggal 27 Maret 2009.
"Masukan masyarakat dalam bentuk penambahan pemilih hanya diakomodasi untuk Pilpres, sedangkan masukan masyarakat dalam bentuk pengurangan karena ditemukan nama yang tidak memenuhi syarat bisa diakomodasi," katanya.
Dalam surat tersebut KPU juga meminta KPUD Jatim untuk melakukan pengecekan terhadap DPT yang akan digunakan untuk Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD paling lambat 31 Maret 2009.
"KPU juga meminta untuk memberikan `softcopy` DPT yang sudah di-protect kepada peserta Pemilu di kabupaten/kota masing-masing dan memberikan salinan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dalam pemungutan suara," katanya.
Arief mengatakan pengecekan DPT dengan prinsip tidak boleh ada orang yang tidak memenuhi syarat masuk ke TPS dan memberikan suara, tidak boleh ada pemilih memilih lebih dari satu kali dan tidak boleh ada keberpihakan penyelenggara Pemilu.
"Apabila dalam DPT ditemukan nama seorang pemilih lebih dari satu kali, baik di satu TPS maupun di beberapa TPS, maka yang ditetapkan di dalam DPT hanya satu kali di satu TPS, selebihnya dicoret," katanya.
Apabila ditemukan NIK yang sama untuk beberapa nama sementara nama tersebut benar-benar riil, ujar dia, maka NIK hanya dipakai satu orang, selebihnya dicoret dan diberi keterangan.
"Bila ditemukan ada nama yang berusia kurang dari 17 tahun akan segera dilakukan klarifikasi, apakah yang bersangkutan sudah kawin atau belum. Jika sudah kawin, namanya tetap tercantum dalam DPT dan berhak memilih serta diberi keterangan sudah atau pernah kawin," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009