"Maka dalam kesempatan ini KPU menggunakan hak jawab, dengan menjelaskan bahwa dalam kasus ini Evi Novida Ginting Manik sama sekali tidak berinisiatif atau memerintahkan atau mengintervensi atau mendiamkan terjadinya perubahan perolehan suara tersebut," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di Jakarta, Kamis.
Dalam perkara perselisihan hasil pemilu legislatif untuk Kalimantan Barat itu menurut Pramono, terdapat dua putusan yang berbeda dari putusan MK dan Bawaslu.
"Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan sengketa hasil pemilu, KPU berpandangan bahwa putusan MK yang wajib dilaksanakan," kata Pramono.
Namun, DKPP menyatakan tindakan KPU tidak tepat, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada Evi Novida serta peringatan keras terakhir untuk komisioner lainnya.
"Pada perkara ini tidak ada tindakan KPU mengubah perolehan suara hasil pemilu," ujarnya.
Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, KPU wajib menindaklanjuti putusan MK dan tidak memiliki kewenangan menafsirkan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Nah kemudian ya sudah kita minta supaya KPU Kalbar itu menjalankan sesuai dengan putusan MK dan dilaksanakan. Tetapi siapa ini kan kemudian menggugat ke Bawaslu, Bawaslu memutuskan berbeda, mengoreksi perolehan suara," ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu 18 Maret 2020 media massa memberitakan DKPP memutuskan dalam sidang untuk memberhentikan Evi Novida Ginting Manik karena mengubah hasil pemilu.
Padahal, menurut Evi, KPU hanya menjalankan apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dari perkara perselisihan hasil pemilu di Kalimantan Barat itu.
Dia menyayangkan pemberitaan tersebut karena membuat publik menjadi salah persepsi dan bahkan opini publik mengarah bahwa KPU mengubah-ubah hasil pemilu.
"Padahal KPU tidak pernah mengubah suara, yang dilakukan adalah menegakkan perintah undang-undang, bahwa putusan MK terkait perolehan suara final dan mengikat," ujar Evi.
Baca juga: KPU Pasaman Barat terima surat pemecatan caleg terkait kasus cabul
Baca juga: Pengadu Evi Ginting hingga berujung pemecatan sempat cabut aduan
Baca juga: Evi Novida menilai putusan DKPP memberhentikannya cacat hukum
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020