Wakapolres Jember, Kompol Rizal, Rabu, menuturkan ada tiga parpol yang tercatat melanggar tata tertib lalu lintas pada saat melakukan konvoi antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar.
"Banyak simpatisan dan kader ketiga parpol itu melanggar aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm, berboncengan tiga orang dalam sepeda motor dan tidak menjaga ketertiban lalu lintas selama kampanye terbuka yang digelar beberapa hari lalu," katanya menerangkan.
Surat teguran itu, kata dia, akan disampaikan ke KPU dan Panwaslu Kabupaten Jember untuk diteruskan kepada parpol yang bersangkutan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Sudarisman, mengaku sudah menerima surat tembusan tentang teguran kepada parpol yang melanggar ketertiban lalu lintas di jalan raya selama masa kampanye.
"Saya sudah menerima surat dari Polres Jember tentang teguran kepada parpol yang melanggar lalu lintas di jalan," katanya,
Menurut dia, tindakan pelanggaran lalu lintas selama kampanye sepenuhnya kewenangan dari Polres Jember sehingga surat yang disampaikan kepada KPU sebagai pemberitahuan saja atau tembusan.
"Saya berharap sisa waktu kampanye yang ada digunakan sebaik-baiknya oleh parpol untuk melakukan kampanye damai dan tertib lalu lintas," katanya berharap.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009