Pekanbaru (ANTARA News) - Dua Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) di Riau dipemeriksa karena diduga terlibat kasus penyuapan (menerima uang damai) demi pembebasan seorang tahanan bernisial Gu, demikian Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Zulkifli kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Dua Kapolsek itu bertugas di Kepolisian Resor Pelalawan, masing-masing Kapolsek Pangkalan Kuras AKP Safrudin dan Kapolsek Persiapan Pangkalan Lesung Inpektur Satu Tambunan.

"Keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Unit Propam Polres Pelalawan," katanya.

Menurut Zulkifli, kedua orang ini diduga melepaskan tahanan berinisial Gu yang terlibat kasus perampokan dan ditangkap polisi dari Polsek Lesung, namun karena berstatus persiapan maka tahanan dititipkan sementara di Polsek Pangkalan Kuras.

Kedua Kapolsek itu diduga telah memeras tersangka dan terjadi negosiasi yang akhirnya kedua orang itu menyepakati uang suap Rp48 juta dan tersangka pun dilepas meski berkas dinyatakan lengkap (P21) tinggal diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.

"Keduanya bisa dipecat. Kita tidak pandang bulu, jika ada yang anggota Polri yang berbuat pidana, kita akan beri sanksi tegas," kata Zulkifli. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009