Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum meminta jajarannya di daerah tetap melaksanakan kerja-kerja tahapan Pilkada 2020 meskipun pada 18/3 DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Komisioner Evi Novida Ginting Manik dan peringatan keras terakhir untuk yang lainnya.
"KPU juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran KPU provinsi, kabupaten, kota terutama yang akan melaksanakan Pemilihan 2020 untuk tetap melaksanakan tahapan Pemilihan sesuai tahapan yang telah ditentukan," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pascaputusan DKPP, Komisi II: Anggota KPU harus solid
Untuk melaksanakan tugas-tugas divisi teknis yang selama ini diemban oleh Evi Novida Ginting Manik menurut dia KPU menugaskan Wakil Ketua Divisi Teknis Hasyim Asy’ari untuk menjalankannya.
Komisi Pemilihan Umum RI, kata Pramono bersikap menghormati putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang memberhentikan dengan tetap Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dan peringatan keras terakhir bagi komisioner lainnya itu.
Dalam perkara perselisihan hasil pemilu legislatif untuk Kalimantan Barat tersebut menurut dia terdapat dua putusan yang berbeda dari putusan MK dan Bawaslu.
"Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan sengketa hasil pemilu, KPU berpandangan bahwa putusan MK yang wajib dilaksanakan," kata Pramono.
Namun, DKPP menyatakan tindakan KPU tidak tepat, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian teyap pada Evi Novida serta peringatan keras terakhir untuk komisioner lainnya.
"Pada perkara ini tidak ada tindakan KPU mengubah perolehan suara hasil pemilu," ujarnya.
Baca juga: KPU hormati putusan DKPP berhentikan komisionernya
Baca juga: Pasca-Putusan DKPP, Komisi II: KPU harus buktikan integritasnya
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020