Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009—2014 Indra Gunawan Eet terkait dengan dugaan menerima uang dari proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan adanya dugaan turut menerima uang dari proyek multi years pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin (AMU).
Baca juga: KPK panggil mantan anggota DPRD saksi korupsi proyek jalan Bengkalis
Selain Indra, pada hari ini KPK juga memanggil tujuh orang saksi lainnya terkait kasus tersebut. Adapun pemeriksaan terhadap tujuh orang itu di Kantor Brimob Polda Riau.
Diketahui, KPK pada tanggal 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Makmur sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu M. Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada tahun anggaran 2013—2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.
Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau pada tahun anggaran 2013—2015.
Baca juga: KPK panggil delapan saksi kasus korupsi proyek jalan di Bengkalis
Tersangka Makmur diduga bersama-sama dengan M. Nasir dan Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini sebesar Rp105,88 miliar. Dalam kasus ini, tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.
Pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek multi years pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020