Penajam (ANTARA) - Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur mengambil kebijakan kurangi frekuensi persidangan sebagai upaya antisipasi penyebaran Virus Corona jenis baru atau COVID-19 di lingkungan pengadilan negeri setempat dengan menunda sementara sejumlah persidangan dalam kurun waktu 10 hari kerja.
Kepala Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, ketika ditemui di Penajam, Kamis menjelaskan, lembaganya tidak memberlakukan pembatasan sosial (lockdown) dan tetap membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maupun persidangan, namun dengan beberapa pembatasan.
Baca juga: Kemnaker bekukan sementara penempatan pekerja Indonesia ke luar negeri
Baca juga: Anies minta warga Jakarta tunda resepsi pernikahan
Sidang perkara pidana terhadap terdakwa yang masa tahanannya masih lama menurut dia, sebagian besar ditunda Majelis Hakim sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi kemudian sesuai surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung No 1 tahun 2020.
Namun persidangan pidana terhadap terdakwa yang masa tahanannya sudah mau habis dan tidak bisa diperpanjang Pengadilan Tinggi lanjut Anteng Supriyo, menjadi prioritas, hal tersebut menjadi kebijakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam.
"Untuk perkara gugatan dan permohonan diharapkan dilakukan melalui pendaftaran dan proses persidangan secara elektronik (e-Court)," ujarnya.
Sedangkan untuk permohonan surat keterangan bebas pidana jelas Anteng Supriyo, bisa memanfaatkan aplikasi Eraterang (elektronik surat keterangan).
Sesuai surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, Pengadilan Negeri Penajam juga mewajibkan pemeriksaan suhu tubuh sebagai upaya mencegah merebaknya Virus COVID-19.
"Seluruh pegawai, pengunjung PTSP, pengunjung sidang, terdakwa serta tamu lainnya sebelum memasuki area pengadilan negeri harus diperiksa terlebih dahulu suhu badannya," tegas Anteng Supriyo.
"Pemeriksaan suhu tubuh itu menggunakan alat pendeteksi dini virus corona (thermo gun) serta mencuci tangan dengan cairan antiseptik dan upaya pencegahan itu mulai diterapkan hari ini (Kamis 19/3/2020," jelasnya.
Sesuai SOP (standar operasional prosedur) kata Anteng Supriyo, Pengadilan Negeri Penajam tidak akan menerima pengunjung yang suhu badannya di atas 38 derajat celcius dari pemeriksaan suhu tubuh.
Ia menimpali lagi, petugas akan menyarankan agar beristirahat dan memeriksakan kesehatan kepada pengunjung bersangkutan sebagai pencegahan penularan Virus COVID-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: Pemerintah Aceh diminta perketat perbatasan cegah COVID-19
Baca juga: RI minta perlindungan bagi WNI kru Grand Princess yang tertahan di AS
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020