Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi proyek Pengembangan Basis Data Pajak X (SISMIOP) di Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Pusat Data dan Analisa ICW Firdaus Ilyas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, mengatakan dugaan korupsi itu terkait dengan rakayasa penunjukan rekanan dan aliran uang dalam proyek yang dipusatkan di Jawa Tengah itu.

Proyek tersebut dijalankan berdasar kontrak kerja nomor PRJ-50/PIMBAGPRO/2004 tanggal 27 September 2004 dan surat perintah mulai kerja nomor ST-51 PIMBAGPRO/2004 tanggal 27 September 2004.

Proyek itu bernilai Rp3,1 miliar dengan cakupan pekerjaan meliputi wilayah Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Semarang, Ungaran, Demak.

Dugaan korupsi itu bermula saat terjadi pertemuan antara pihak PT Sucofindo dengan oknum di Ditjen Pajak yang difasilitasi oleh pejabat PT Displan Consult. PT Displan Consult adalah perusahaan yang sering menjadi rekanan Ditjen Pajak.

Pertemuan yang juga dihadiri oleh pihak PT Exsa International itu diduga menyepakati untuk memenangkan PT Sucofindo dalam proyek itu. Para pihak tersebut juga diduga mengatur harga kesepakatan dan melakukan lobi terhadap pejabat proyek.

"Sebagai konsekuensinya PT Sucofindo diminta memberikan fee kepada pihak-pihak terkait," kata Firdaus.

ICW menduga telah dibuat lima kontrak fiktif dengan nilai keseluruhan sekiar Rp1,6 miliar untuk memperlancar proyek tersebut. Akibat rekayasa tersebut, ICW menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp1,6 miliar.

Hal itu selaras dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota dan Kabupaten Semarang tahun anggaran 2004. Hasil audit itu menyatakan ada indikasi penyimpangan APBD sebesar Rp1,16 miliar untuk proyek Pembangunan Basis Data Pajak (SISMIOP). (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009