Jakarta, (ANTARA News) - Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara menggerebek praktik perjudian yang dilakukan sekelompok orang di salah satu apartemen di Penjaringan pada 30 Maret 2009.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda di Jakarta, Rabu, mengatakan, polisi telah menahan tiga orang setelah menjadi tersangka yakni WK, KA dan AC.

Kendati mereka menggelar judi di lantai 12 apartemen itu namun polisi dapat mengetahui perbuatan itu setelah menerima laporan dari warga sekitar yang terganggu dengan judi itu.

Barang bukti yang disita polisi antara lain seperangkat dadu, satu meja, tiga kursi dan uang Rp1,23 juta.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009