Makassar (ANTARA News) - Sebanyak enam anggota Polsekta Biringkanaya diperiksa unit Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulselbar terkait kaburnya salah seorang tahanan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Hery Subiansauri, di Makassar, Selasa, mengatakan, Keenam anggota Polsekta Biringkanaya masih diperiksa di unti Propam Polda Sulselbar.
Keenam orang anggota dari Satuan Samapta dan Reskrim tersebut, yakni Aiptu MA, Aiptu Has, Bripka Yun, Brigpol Otong, serta dua anggota Reskrim, Aiptu Ami dan Bripka Anto.
"Mereka masih diperiksa di unit Propam karena telah lalai menjaga tahanan, apalagi salah seorang tahanan Polsekta ini memang merupakan salah satu sindikat yang sudah menjadi target operasi (TO)." ujarnya.
Menurutnya, proses kaburnya tersangka, Asd alias Daeng Ngai ini, berawal ketika seluruh anggota jaga Polsekta Biringkanaya masih terjaga dari tidurnya. Tersangka kabur melalui ventilasi udara yang digergaji dengan menggunakan gergaji besi.
Seharusnya, kata Hery, polisi yang bertugas harus memantau dan mengetahui kondisi dari sel tahanan maupun para tahanannya.
"Berdasarkan prosedur tetapnya (protap) setiap setengah jam atau satu jam salah satu dari anggota melihat dan memantau situasi sel tahanan, tapi ini tidak dilakukan," katanya.
Karena itulah, lanjutnya, mereka dianggap lalai menjalankan tugasnya sehingga harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya. Mereka telah melanggar kode etik serta disiplin polisi.
Setelah diketahui kabur, anggota kemudian melakukan penyisiran disekitar wilayah Bringkanaya sambil menyebarkan foto dari tersangka. Dirinya juga mengaku telah berkoordinasi dengan anggota jajaran Polda sambil menyebar data diri dari tersangka.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009