Madiun (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jatim akan melakukan pengawasan ketat terhadap daftar pemilih tetap (DPT) yang akhir-akhir ini menjadi polemik.
Ketua Panwaslu Jatim, Sri Sugeng Pujiatmiko, saat meninjau kesiapan logistik pemilu di Kabupaten Madiun, Selasa malam, mengatakan, pengawasan DPT akan dilakukan dengan melibatkan anggota panwas baik dari tingkat provinsi, kota/kabupaten, kecamatan hingga desa.
"Proses Validasi data ulang DPT yang saat ini dilakukan oleh semua KPU daerah sebagai instruksi dari KPU pusat akan kami awasi hingga tingkat desa dengan melibatkan pengawas pemilu lapangan (PPL)," ujarnya.
Menurut dia, pengawasan validasi DPT ulang akan difokuskan pada permasalahan pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, ganda, alih profesi menjadi TNI/Polri, dan pemilih yang belum cukup umur.
"Item seperti meninggal dunia, belum mencukupi umur dan lainnya akan berdampak pada jumlah pemilih yang ganda. Hal ini yang harus dicermati agar tidak menimbulkan permasalahan setelah pelaksanaan pemilu," katanya.
Dikatakan dia, jika nanti timbul laporan pemilih ganda, maka pihak KPU tidak akan menerbitan formulir C4 (surat undangan untuk memilih) sehingga secara otomatis hak pilih pemilih yang bermasalah akan gugur.
"Kita akan awasi terus proses yang dilakukan KPU," tegasnya.
Ditambahkan Pujiatmiko, sejauh ini laporan DPT bermasalah atau tidak memenuhi syarat yang telah masuk ke Panwaslu Jatim mencapai 40.000 pemilih lebih.
"Jumlah tersebut tersebar di seluruh daerah Jatim," katanya.
Selain DPT yang diawasi ketat, pihaknya juga akan mengawasi pendistribusian logistik hingga ke tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Terdapat beberapa perubahan aturan yang mengatur tentang pendistribusian logistik. Hal ini dilakukan guna mengatisipasi kecurangan pemilu di tingkat bawah.
"Menurut aturan lama, Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2008, pengiriman logistik ke tingkat kecamatan adalah H-10. Namun, mengingat berbagai faktor pemicu, seperti kerusakan dan kemungkinan timbul penyalahgunaan logistik pemilu, maka dibentuk kebijakan baru. Bahwa logistik dapat dikirim pada H-3 sebelum pemilu," terang Pujiatmiko lagi.
Pihaknya berjanji akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku, terhadap temuan-temuan pelanggaran pemilu di lapangan.
"Penindakan ini tentunya dengan berkoordinasi dengan KPU dan pihak terkait lainnya," pungkasnya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009