Menurut anggota tim IPB Kamir R Brata, kebutuhan lubang biopori di Jakarta jauh lebih besar dari yang sedang ditargetkan Pemprov saat ini yakni sebanyak 5 juta lubang.
"Untuk wilayah DKI Jakarta idealnya membutuhkan 76 juta LRB. Sebab, hampir 70 persen lahan di Jakarta telah dipadati bangunan fisik," katanya dalam acara Sosialisasi Penerapan Pedoman Umum Pembuatan Lubang Resapan Biopori bagi Dinas-Dinas Daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Selasa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Muhayat menyebut saat ini DKI Jakarta telah mempunyai lubang biopori sebanyak 335.590 buah dan dengan adanya rekomendasi dari Tim Analisis tersebut, ia mengatakan akan terus menambah lubang biopori itu hingga mencapai target ideal yang idusulkan.
Muhayat kemudian meminta seluruh unit terkait dan stakeholder di DKI Jakarta untuk turut berpartisipasi mempercepat pembuatan lubang biopori itu.
"Apabila target itu terpenuhi, maka genangan air di wilayah DKI Jakarta dapat diminimalisasi. Dan sampah organik juga bisa tereduksi sebanyak 30 persen. Untuk itu, berdasarkan Intruksi Gubernur 197 Tahun 2008 tentang Percepatan Pembuatan Lubang Resapan Biopori (LRB) maka seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun masyarakat turut membuat LRB agar target itu dapat tercapai dengan cepat,? kata Muhayat.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Peni Susanti mengakui adanya kekurangan itu namun menyebut hal itu dapat dikompensasi dengan hal lain.
"Target biopori 5 juta, tapi genangan dan macam-macamnya bisa dikurangi dengan keberadaan sumur resapan dan kolam. Intinya kita kurangi genangan air," paparnya.
Peni menyebut Pemprov melibatkan sekitar 20 dinas di lingkungannya untuk membuat lubang biopori sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) di lingkungan kerjanya.
Ia mencontohkan untuk Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI maka lubang biopori dapat dibuat di seluruh taman kota, taman makam maupun taman jalur jalan.
Contoh lain adalah Dinas Kebersihan dapat membuat lubang biopori dilingkup pasar tradisional dan tempat pembuangan sampah sementara.
"Kami juga meminta Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan untuk menyertakan kewajiban pemilik bangunan baik itu perkantoran, real estate, apartemen maupun perumahan wajib membuat lubang biopori sebelum surat izin mendirikan bangunan (IMB) dikeluarkan. Dengan begitu, idealnya target di Jakarta sebanyak 76 juta dapat tercapai," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009