Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memeriksa anggota DPR RI, Jhonny Allen, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, setelah Pemilu legeslatif 2009.
Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto di Jakarta, Selasa, mengatakan, Jhonny akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 13 April 2009, atau empat hari setelah Pemilu legeslatif.
Jonny Allen rencananya diperiksa terkait dugaan suap yang menjerat anggota DPR Abdul Hadi Djamal.
Pada panggilan pertama, Jhonny Allen tidak hadir. Politisi Partai Demokrat itu mengirimkan surat kepada KPK, menyatakan ingin diperiksa setelah tanggal 9 April 2009.
Bibit Samad Riyanto tidak menjelaskan secara rinci apakah penundaan pemeriksaan itu murni berdasarkan permintaan Jhonny Allen.
"Yang jelas semua orang berhak meminta penundaan pemeriksaan," kata Bibit.
Menurut Bibit, KPK hanya menjalankan prosedur yang ditetapkan dalam KHUAP. Oleh karena itu, KPK juga siap memanggil paksa Jhonny Allen jika dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanggal 13 April 2009 tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.
Bibit menegaskan, KPK tidak akan terpengaruh dengan sikap resmi Partai Demokrat yang memerintahkan Jhonny Allen untuk segera memenuhi panggilan KPK. Menurut dia, KPK tidak akan mengubah jadwal pemeriksaan hanya karena sikap partai politik.
"KPK tidak terpengaruh oleh siapapun," kata Bibit menegaskan.
Namun demikian, KPK siap jika Jhonny Allen bersedia diperiksa sebelum jadwal yang ditentukan.
"Kalau yang bersangkutan sudah datang sebelum panggilan kedua ya lebih bagus. Kita periksa, tidak masalah," kata Bibit menambahkan.
Nama Jhonny Allen sering disebut setelah Abdul Hadi bersama pegawai Departemen Perhubungan Darmawati dan pengusaha Hontjo Kurniawan ditangkap oleh petugas KPK.
Dalam penangkapan itu ditemukan uang sebesar Rp54,5 juta dan 90 ribu dolar AS. Uang itu diduga terkait dengan proyek pembangunan dermaga dan bandara di Indonesia bagian timur.
Sebelumnya ramai diberitakan, penyerahan uang dalam kasus itu telah terjadi beberapa kali. Jhonny Allen diduga menerima Rp1 miliar dari aliran uang tersebut.
Dalam beberapa kesempatan, Jhonny Allen telah membantah. Dia menyatakan tidak terkait dengan kasus suap tersebut.
Namun, pernyataan itu berbeda dengan pengakuan Abdul Hadi Djamal. Abdul mengatakan, dirinya dan Djonny Allen adalah anggota DPR yang pernah dilobi oleh pengusaha Hontjo Kurniawan yang juga pemberi dana.
Bahkan, Abdul menuding Jhonny sebagai inisiator pertemuan informal tentang penambahan anggaran program stimulus fiskal 2009 dari Rp10,2 triliun menjadi Rp12,2 triliun. Menurut Abdul, keputusan rapat informal itu berujung pada penangkapan dirinya oleh petugas KPK.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009