Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikukuh mengusulkan dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka pengemplang dana prajurit atau kasus Asabri Jilid II, Tan Kian.

"Ya sudah dipersiapkan. Kita usulkan kepada pak Jaksa Agung(Hendarman Supandji, red) ," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa.

Jampidsus Marwan menyatakan alasan Kejaksaan Agung mengajukan SP3 itu adalah terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dalam kasasi terdakwa kasus Asabri Jilid I, Henry Leo (pengusaha properti) dan Subarda Midjaja (mantan Dirut PT Asabri).

"Petimbangan hukumnya di tingkat kasasi, sama dengan putusan pengadilan negeri (PN)," katanya.

Dikatakan, saat ini usul SP3 perkara Tan Kian sedang disusun.

"Pertimbangan hukumnya kan sudah ada. Tinggal kita masukkan lagi pertimbangan dari MA," katanya.

Mengenai status Plaza Mutiara yang seharusnya dikembalikan ke prajurit, Marwan menyatakan sudah dikembalikan kepada Tan Kian yang diperkuat putusan MA, karena sudah mengembalikan uang sebesar 13 juta dolar AS.

Soal Plaza Mutiara yang menjadi barang bukti namun dikembalikan kepada Tan Kian, ia mengatakan harus dipisahkan antara perkara pidana dengan perdatanya.

"Kita pisahkan domain pidana dan perdatanya," katanya.

Ia juga menyanggah soal barang bukti (Plaza Mutiara) yang menurut Pasal 46 KUHAP mengenai barang bukti tidak bisa dikonversi.

"Kalau bunyi pasal itu, merupakan hasil kejahatan. Ini kan domain perdata. Yang hasil kejahatan itu, uangnya," katanya.

Terlebih lagi, kata dia, Tan Kian tidak mengetahui uang pembangunan Plaza Mutiara tersebut, berasal dari dana PT Asabri.

"Karena itu, kita akan mengajukan SP3. Usul itu sampai sekarang masih di jaksa, belum di meja saya," katanya.

Sidang Dimulai

Sementara itu, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa dimulai sidang perlawanan (verzeet) terhadap penetapan yang menyerahkan 40 sertifikat Plaza Mutiara kepada Tan Kian, dengan dalih sudah menyerahkan 13 juta dolar AS.

Namun, sidang tersebut ditunda pada 14 April 2009, karena kuasa hukum Tan Kian tidak hadir, tanpa pemberitahuan.

"Kita akan mengikuti aturan itu, kita siap mengikutinya," kata pemohon perlawanan hukum yang juga Koordinator LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Sebelumnya dilaporkan, istri terdakwa kasus PT Asabri Henry Leo, Iyul Sulinah, pernah mengadukan soal kepemilikan Plaza Mutiara yang saat ini dikuasai oleh Tan Kian ke Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono.

Pasalnya bangunan itu seharusnya dikembalikan ke Dephan mengingat pembangunannya berasal dari uang prajurit.

"Saya telah mengirimkan surat kepada Menhan pada 14 Januari 2009, mengenai hak prajurit di Plaza Mutiara," katanya.

Dikatakannya, pembangunan Plaza Mutiara berasal dari pinjaman PT Asabri senilai 13 juta dolar AS melalui mantan Dirut PT Asabri, Subarda Midjaja kepada Henry Leo.

Pembangunan gedung berlantai 18 itu, rencananya menjadi gedung pusat PT Asabri karena bangunan sebelumnya di Cawang, sudah tidak memadai.

Keterlibatan Tan Kian dalam kasus pinjaman 13 juta dolar AS dari PT Asabri, sangat kuat karena dirinya yang menggunakan langsung dana prajurit itu untuk membangun Plaza Mutiara sebesar 25,9 juta dollar AS dengan meminjam juga ke BII yang pada akhirnya tidak mampu membayar pinjaman.

Dalam kasus dana PT Asabri itu, Henry Leo divonis lima tahun dan Subarda Midjaja divonis empat tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, karena menyalahgunakan pinjaman 13 juta dollar AS.

Sementara Tan Kian, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Asabri Jilid II.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009