Demikian dikatakan Bupati Korinus Masneno saat ditemui wartawan di Oelemasi, Kamis (19/3/2020) terkait upaya pencegahan infeksi virus corona atau COVID-19 di Kabupaten Kupang.
Korinus yang ditemui di pusat pemerintahan Kabupaten Kupang di Oelemasi 38 km arah timur Kota Kupang, mengatakan, telah membatalkan semua surat perintah tugas ke luar daerah untuk aparat sipil negara (ASN).
Baca juga: Menkeu sebut belanja perjalanan dinas berkurang karena wabah COVID-19
Baca juga: Pensiunan tenaga medis Irlandia sambut baik seruan kembali bertugas
"Semua surat tugas untuk kepentingan perjalanan keluar daerah sudah kami batalkan. Tidak ada yang melakukan perjalanan dinas keluar daerah," tegasnya.
Menurut mantan Wakil Bupati Kupang ini, larangan melakukan perjalanan dinas bagi ASN keluar daerah untuk mencegah adanya penyebaran infeksi COVID-19 di kabupaten yang berbatasan dengan wilayah Oecusse, Timor Leste itu.
"Kami perlu melakukan berbagai upaya antisipasi terhadap penyebaran virus ini dengan tidak mengizinkan ASN ke luar daerah ," kata Korinus Masneno.
Menurut dia, larangan pelaksanaan tugas dinas ke luar daerah itu berlaku sampai penanganan virus corona secara nasional telah dapat diatasi.
Baca juga: Sri Mulyani imbau pemda kurangi perjalanan dinas
Baca juga: Untuk pertama kalinya, tidak ada pasien baru COVID-19 di Wuhan
Ia juga telah meminta semua organisasi perangkat dinas (OPD) di daerah itu untuk menyiapkan fasilitas cuci tangan yang dapat digunakan masyarakat maupun pegawai setempat dalam mencegah adanya penyebaran virus corona. ***2***
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020