"Tidak dicekal, dijamin tidak larilah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Marwan Effendy, di Jakarta, Selasa.
Jampidsus Marwan menyatakan pihaknya sampai sekarang masih menunggu putusan kasasi mantan Ketua DPRD Gorontalo, Amir Piola Isa, yang di tingkat pertamanya divonis 1,6 tahun.
Dikatakan, kalau kasus dana APBD tersebut merupakan kebijakan politik kolektif, maka tidak bisa dituntut. "Sebaliknya kalau di luar itu, yakni, penyalahgunaan penggunaan maka bisa. Kita tunggu putusan MA," katanya.
Jampidsus meminta supaya kasus itu tidak dipolitisasi mengingat Fadel Muhammad sedang melakukan kegiatan kampanye. "Itu saya hindarkan, jangan ada kesan seolah-olah sengaja menjatuhkan nama baiknya," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, Gubernur Gorontalo, Fadel Muhammad, Selasa (24/3) diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo sebagai tersangka kasus pengucuran dana Sisa Lebih Perhitungan (Silpa) APBD 2001 sebesar Rp5,4 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Jasman Pandjaitan mengatakan, Kejati Gorontalo telah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan Gubernur Gorontalo.
"Gubernur Gorontalo Ir Fadel Muhammad tersangka dalam kasus pengucuran dana Silpa APBD tahun 2001 sebesar Rp5,4 miliar," katanya.
Dikatakan, dana Rp5,4 miliar itu, dibagikan kepada 45 orang anggota DPRD Provinsi Gorontalo sebagai dana mobilisasi. "Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah lebih dulu memperoleh izin dari Presiden(Susilo Bambang Yudhoyono, red) ," katanya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009