Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan masyarakat tetap perlu menjalankan ibadah sebagaimana mestinya tetapi diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi penyebaran virus SARS-COV-2, penyebab penyakit COVID-19.

"Kewajiban puasa tetap dijalankan sebagaimana biasa tetapi dengan catatan memberi perhatian secara khusus terhadap potensi penyebaran," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Dr. HM. Asrorun Niam Sholeh, MA melalui telekonferensi di saluran resmi BNPB di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa semua pihak memiliki tanggung jawab untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 lebih luas lagi.

Untuk itu, tanggung jawab tidak bisa dibebankan hanya kepada satu komunitas atau kepada pemerintah saja tanpa kontribusi dan partisipasi publik secara keseluruhan.

Baca juga: MUI: Haram hukumnya tebar kepanikan soal COVID-19

Baca juga: MUI sebut penundaan kegiatan keagamaan bentuk kontribusi umat

Baca juga: MUI: ibadah jalan terus tapi wajib jaga keselamatan diri


Kepada umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa, kata dia, mereka tetap perlu menjalankan kewajiban puasa mereka sebagaimana biasanya, tetapi perlu memberikan perhatian secara khusus terhadap potensi penyebaran COVID-19.

"Seluruh potensi yang menyebabkan penyebaran COVID-19 secara meluas di tengah masyarakat itu harus dicegah dan juga diminimalisir," katanya.

Pada kawasan yang berada di zona merah, atau yang memiliki potensi penyebaran cukup tinggi, masyarakatnya diimbau untuk membatasi aktivitas ibadah di tempat-tempat yang bebas dari kerumunan dan kontak fisik guna menghindari potensi penyebaran secara lebih luas.

Sementara bagi masyarakat yang berada di zona hijau, atau di daerah yang memiliki potensi penyebaran virus cukup rendah, masyarakatnya dapat menjalankan ibadah seperti biasa tetapi perlu menghindari konsentrasi massa.

Mereka juga tetap disarankan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan dengan rutin mencuci tangan, membersihkan tempat ibadah dan membawa sajadah sendiri-sendiri serta meminimalisir kontak fisik dengan orang lain untuk meminimalisir potensi penyebaran.

"Ini bagian dari ikhtiar. Ketika ikhtiar sudah kita laksanakan, kita kuatkan dengan doa dan munajat. Ini bagian dari ikhtiar zahir dan batin yang perlu ditempuh sebagai umat," kata dia.*

Baca juga: Soal Ijtima di Gowa terancam corona, MUI ajak penundaan

Baca juga: MUI: Pemerintah yang berwenang larang ibadah jamaah terkait COVID-19

Baca juga: MUI: Jika COVID-19 tak terkendali jangan Jumatan di wilayah terkait

Pewarta: Katriana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020