Jakarta (ANTARA News) - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bukti dokumen rapat yang menguatkan dugaan keterlibatan Paskah Suzetta dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR RI.
Jaksa KMS. Roni dalam sidang kasus korupsi BI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selasa menyebutkan, dokumen itu berupa notulensi dan daftar hadir rapat internal anggota Fraksi Partai Golkar di Komisi IX DPR R oada 22 Desember 2003.
Di muka persidangan, Roni mengungkapkan, rapat itu dihadiri oleh sejumlah anggota DPR dari Partai Golkar, termasuk Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, yang saat itu menjadi ketua kelompok Fraksi Golkar di Komisi IX.
Menurut Roni, rapat yang dipimpin oleh wakil ketua kelompok Fraksi Golkar di Komisi IX, Hamka Yandhu itu membicarakan aliran dana dari BI sebesar Rp31,5 miliar ke DPR.
Dokumen rapat tersebut menyebutkan, dana itu terkait dengan sosialisasi revisi Undang-undang BI dan dibagi-bagikan ke peserta rapat. Teknis dan besaran pembagian uang ditentukan oleh anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.
Paskah yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut langsung membantah. "Menurut saya, daftar hadirnya itu tidak benar," kata Paskah.
Menurut Paskah, jika rapat itu memang ada, maka rapat tersebut harus dipimpinnya karena dia adalah ketua ketua kelompok Fraksi Golkar di Komisi IX. Sebagai pimpinan rapat, Paskah menjelaskan namanya seharusnya tertera pada urutan pertama dalam daftar hadir, bukan urutan keenam.
Pada kesempatan itu, dia juga membantah menerima uang dari BI. Paskah beralasan, dirinya tidak tahu menahu tentang aliran dana tersebut.
Hal itu bertentangan dengan keterangan Hamka Yandhu yang menegaskan Paskah telah menerima bagian dana BI sebesar Rp1 miliar.
Antony Zeidra Abidin yang hadir dalam sidang juga membantah data dalam dokumen rapat tersebut. Antony mengaku tidak pernah memerintahkan Hamka untuk mendistribusikan dana BI kepada sejumlah anggota DPR.
"Itu rapat rekayasa," kata Antony.
Paskah dan Antony dihadirkan sebagai saksi. Mereka bersaksi untuk para mantan Deputi Gubernur BI yang menjadi terdakwa, yaitu Aulia Pohan, Maman H. Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin.
Selain mereka, kasus itu juga telah menjerat mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan Deputi Direktur Direktorat Hukum BI Oey Hoy Tiong, serta mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009