Surabaya (ANTARA News) - Personel Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) yang bertugas di KRI Badik-623, berhasil mengamankan 14 ton ikan campuran yang diangkut Kapal Motor (KM) Mahatan Aru Jaya 7.

Kadispen Koarmatim, Letkol laut (KH) Drs Toni Syaiful di Surabaya, Selasa, menjelaskan, kapal berbobot 476 GT yang dinakhodai Melkior Oholiedwarin itu, ditangkap karena diduga kuat melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

"Kapal itu ditangkap di wilayah Maluku, 29 Maret lalu oleh KRI Badik dari Satuan Kapal Cepat Koarmatim yang dikomandani Mayor Laut (P) Yayan Sofyan. KRI tersebut memang sedang melakukan patroli keamanan laut," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal itu diketahui memiliki 29 anak buah kapal (ABK), yang 19 di antaranya adalah warga Negara Thailand dan 10 orang lainnya warga Negara Indonesia.

"Kapal tersebut melakukan pelanggaran, karena menangkap ikan di wilayah laut teritorial Indonesia. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, kapal itu dibawa ke Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tual," katanya menjelaskan.

Ia mengemukakan, pihaknya terus melakukan operasi keamanan laut untuk mengurangi berbagai bentuk pelanggaran, baik yang dilakukan oleh kapal Indonesia maupun kapal asing.

"Meskipun patroli yang kami lakukan sudah sering melakukan penangkapan, namun kapal-kapal ikan itu masih belum jera. Masih ada saja yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal," kata Kadispen.

Menurut dia, wilayah laut Indonesia memang menjadi incaran pencurian ikan, karena memiliki kekayaan berbagai jenis ikan bernilai ekonomi tinggi.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009