Visa dikeluarkan oleh KBRI Beijing 14 Januari 2020

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) menjelaskan tujuan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang videonya viral saat datang di Bandara Haluoleo, Sulawesi Tenggara, ke Indonesia untuk uji coba kerja.

Staf Khusus (Stafsus) Menko Maritim dan Investasi Bidang Kelembagaan dan Media Jodi Mahardi menjelaskan ke 49 TKA China itu masuk dengan menggunakan visa kunjungan 211A yang dikeluarkan KBRI Beijing pada 14 Januari 2020.

"Para TKA dimaksud memang masuk untuk uji coba kerja menggunakan visa 211A yang memang diperuntukkan untuk itu, sesuai Peraturan Menkumham Nomor 51 Tahun 2016. Visa dikeluarkan oleh KBRI Beijing 14 Januari 2020," kata Jodi melalui pesan instan di Jakarta, Kamis.

Dengan demikian, senada dengan pernyataan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, maka masuknya 49 TKA China dinilai tak melanggar aturan karena visanya keluar sebelum adanya larangan dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.

"Mereka masuk ke Indonesia sudah memenuhi aturan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020. Mereka punya jatah 60 hari dengan visa 211A. Nanti mendekati 60 hari dimaksud, apabila dinilai ada kebutuhan bisa di-convert ke visa 211B," jelas Jodi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tidak ada prosedur ilegal dalam masuknya 49 TKA asal China lewat Bandar Udara Haluoleo, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Luhut sebut tidak ada prosedur ilegal masuknya 49 TKA China

Dalam situs Kementerian Luar Negeri, dijelaskan bahwa visa kunjungan berkode 211 merupakan visa kunjungan ke Indonesia yang dipergunakan untuk keperluan tidak bekerja.

Visa 211A meliputi kunjungan kegiatan pemerintah resmi, kunjungan wisatawan, kegiatan sosial dan budaya, olahraga, kegiatan bisnis dan komersial, kunjungan keluarga, kegiatan jurnalistik, atau transit.

Sementara Visa 211B dapat digunakan untuk tujuan kegiatan industri yang berkaitan dengan melakukan pelatihan, memberikan panduan atau instruksi tentang penerapan teknologi industri, desain produk atau kerja sama dalam pemasaran internasional untuk Indonesia.

Kemudian, tujuan audit, kontrol kualitas produksi, atau inspeksi di perusahaan cabang di Indonesia; serta untuk berpartisipasi dalam uji kompetensi untuk posisi pekerjaan di Indonesia.

Baca juga: Kapolda: Video viral TKA di Bandara Haluoleo habis ngurus visa

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020