Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tetap Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU, menunjukan fungsi kelembagaan berjalan dengan baik.
"Dengan adanya Putusan DKPP tersebut menunjukkan fungsi lembaga sudah berjalan baik," kata Dasco yang juga politisi Partai Gerindra tersebut di Jakarta, Kamis.
Dia menilai intinya Putusan DKPP tersebut menegaskan berjalannya fungsi pengawasan dalam sistem penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Baca juga: Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting diberhentikan DKPP
Selain itu, Dasco meminta KPU RI fokus dalam persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 yang akan berlangsung pada September mendatang.
"Bawaslu mengawasi penyelenggaraannya, DKPP mengawasi etik penyelenggaraannya," ujarnya.
Sebelumnya, DKPP mengeluarkan putusan pemberhentian tetap kepada teradu Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya karena perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Baca juga: KPU pelajari putusan DKPP pecat Evi Ginting
Evi dijatuhkan sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI, sejak putusan ini dibacakan," kata Plt Ketua DKPP Muhammad yang bertindak sebagai Ketua Majelis di Jakarta, Rabu (18/3).
Dia didampingi tiga Anggota DKPP yang bertindak sebagai anggota majelis, yaitu Alfitra Salamm, Teguh Prasetyo dan Ida Budhiati.
Selain menjatuhkan sanksi kepada Evi yang merupakan Teradu VII pada nomor perkara 317-PKE-DKPP/X/2019, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Baca juga: Pengadu Evi Ginting hingga berujung pemecatan sempat cabut aduan
Peringatan keras juga diberikan kepada komisioner KPU lain, yaitu Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu V Viryan Azis, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari.
Sanksi berupa peringatan juga diberikan kepada anggota KPU tingkat daerah yaitu Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing merupakan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020