Lampung Timur (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Daerah Lampung meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membebaskan Safrijal, seorang nelayan Kuala Penet, Desa Margasari, Labuhan Maringgai, Lampung Timur yang ditangkap karena menolak tambang pasir laut dan berujung pembakaran kapal penyedot pasir laut yang beroperasi di perairan setempat.
"Sikap Walhi jelas meminta Polda Lampung segera membebaskan seorang nelayan Kuala Penet yang ditangkap itu," ujar Direktur Eksekutif Walhi Lampung Irfan Tri Musri, di Desa Margasari, Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Kamis.
Walhi berpendapat, pembakaran kapal penyedot pasir itu terjadi karena pemerintah daerah selama ini abai mendengarkan aspirasi nelayan yang meminta mencabut izin tambang yang telah diberikan ke perusahaan itu.
Aspirasi tersebut telah disampaikan sejak tahun 2015, namun tidak diakomodir, sehingga nelayan melampiaskan kekecewaannya.
"Seandainya Pemerintah Provinsi Lampung tegas mencabut izin tambang pasir laut itu, dan pihak kepolisian melakukan pengawasan kapal tidak masuk ke perairan Lampung Timur untuk melakukan percobaan penambangan, ini tidak akan terjadi," ujar Direktur WALHI Lampung itu.
Irfan Tri Musri menegaskan, sikap Walhi secara tegas tetap menolak tambang pasir laut di perairan Pulau Sekopong, Lampung Timur.
"Sikap kami tetap menolak dan meminta Pemprov Lampung mencabut izin perusahaan itu," ujarnya lagi.
Baca juga: Kontroversi penambangan pasir laut di Lampung Timur picu konflik
Sebelumnya, pada Kamis (12/3) seorang nelayan, Safrijal ditangkap polisi karena menolak tambang pasir laut yang berujung pembakaran kapal penyedot pasir oleh para nelayan di perairan Pulau Sekopong. Pembakaran kapal itu terjadi pada Sabtu (7/3).
Setelah penangkapan itu, para nelayan serta istri nelayan setempat meminta rekan mereka dibebaskan dan tidak ada lagi penangkapan nelayan di daerah itu.
Pemkab Bantu Bebaskan
Berkaitan itu, Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari mengatakan, Pemkab Lampung Timur akan berusaha membantu membebaskan Safrijal, salah satu caranya mencoba meminta penahanannya ditangguhkan dulu oleh polisi.
Safrizal adalah nelayan yang ditangkap Polisi pada Kamis (12/3) sore, menyusul penolakan tambang pasir laut berujung pembakaran kapal penyedot pasir oleh para nelayan di Perairan Pulau Sekopong, Sabtu (7/3).
Baca juga: Penambangan pasir ilegal kembali marak di Bintan
"Keluhan-keluhan dan harapan nelayan tadi saya sudah saya dengar, nanti saya akan koordinasikan dengan jajaran," kata Bupati kepada wartawan di Desa Margasari, setelah mendengar aduan para nelayan yang minta agar tidak ada lagi perusahaan menyedot pasir laut dan minta nelayan Safrijal dibebaskan.
Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan mengadakan rapat dan mencari solusi, seperti misalnya minta kepada polisi agar penahanan Safrijal bisa ditangguhkan.
"Saya akan bahas dulu dalam rapat dengan jajaran aparatur, apabila perlu pemerintah daerah akan minta penangguhan penahan," ujar Zaiful Bokhari.
Kendati demikian, kata Zaiful, Pemkab Lampung Timur tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
"Kita hormati proses hukumnya, saya akan cari solusi yang terbaik, karena ada pihak yang dirugikan," ujarnya pula.
Baca juga: ASP sebut penambangan pasir picu abrasi di Galesong Takalar
Pewarta: Budisantoso Budiman & Muklasin
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020