Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib menegaskan pihaknya mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menjatuhkan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu kepada partai yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye.
"Bawaslu ultimatum KPU untuk segera menjatuhkan sanksi pada peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU sesuai tingkatannya," katanya, di Jakarta, Senin, didampingi anggota Bawaslu Wirdyaningsih setelah menyampaikan rekomendasi ke KPU.
Peserta pemilu yakni partai politik dan calon anggota DPD diharuskan menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat tujuh hari sebelum kampanye rapat umum yang mulai berlangsung pada 16 Maret 2009.
DPP partai politik tercatat telah seluruhnya menyerahkan laporan awal dan rekening khusus dana kampanye pada KPU pusat sebelum tujuh hari sebelum rapat umum yaitu 9 Maret 2009.
Namun, terdapat sejumlah parpol di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tersebut.
Bawaslu mencatat peserta pemilu di tingkat provinsi yang melanggar ketentuan dengan tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU provinsi sesuai dengan batas waktu adalah Partai Persatuan Daerah (Riau), Partai Indonesia Sejahtera dan Partai Perjuangan Indonesia Baru (Kalimantan Timur), serta Partai Merdeka (Kalimantan Selatan).
Sementara di tingkat kabupaten/kota Bawaslu mencatat sejumlah partai yang tidak menyerahkan laporan awal dan rekening khusus dana kampanye ke KPU kabupaten/kota.
Di Kabupaten Samosir terdapat tujuh partai yang melanggar batas waktu penyerahan laporan awal yaitu Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia (PNBK), dan Partai Sarikat Indonesia (PSI).
Dua partai tercatat tidak menyerahkan laporannya pada KPU Kabupaten Mandailing Natal, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Selanjutnya, Bawaslu mencatat tiga partai tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU Kabupaten Tapanuli Utara, yaitu Partai Republikan Nusantara (RepublikaN), PNBK, dan Partai Barisan Nasional (Barnas).
Di Kota Pekanbaru, tercatat Partai Patriot dan Pertai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) yang melanggar batas waktu penyerahan laporan pada KPU Kota Pekanbaru.
PPDI juga tercatat tidak menyerahkan laporannya pada KPU Batanghari. Demikian pula di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, PPDI dan Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) tidak menyerahkan laporannya pada KPU kabupaten.
Selanjutnya, lima partai yaitu Partai Damai Sejahtera (PDS), PSI, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), Partai Buruh, dan PKDI tidak menyerahkan laporan awal ke KPU Kabupaten Kerinci.
Di Kota Jambi tercatat satu partai yang melanggar yaitu Partai Pelopor.
Di Kabupaten Bangka, PDS, Partai Patriot, PKDI, dan PPNUI disebutkan melanggar batas waktu penyerahan laporan.
Dua partai PIS dan PNBK tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye tepat waktu kepada KPU Bangka Tengah. Demikian pula di Pangkal Pinang, partai yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU Kota Pangkal Pinang adalah PIS dan Partai Demokrasi Pembaruan.
Selanjutnya, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) tercatat tidak menyerahkan laporan ke KPU Kayong Utara (Kalimantan Barat). Sementara di Gorontalo, Bawaslu mencatat hanya satu partai yang tidak memenuhi kewajibannya yaitu PPDI.
Sementara Partai Merdeka tercatat tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye ke seluruh KPU kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
Wahidah mengatakan, Bawaslu juga telah merekapitulasi peserta pemilu yang melanggar batas waktu penyerahan laporan awal dana kampanye di Jawa Tengah. Namun data tersebut masih harus diperbaiki sehingga belum dapat dipublikasikan.
Dalam kesempatan tersebut Bawaslu juga merilis data calon anggota DPD yang melanggar batas waktu penyampaian laporan yaitu Firdaus Najuri Syahid (Sumatera Selatan), Moh. Toha (Jambi), Didik Purwanto (Sulawesi Tenggara), dan Faisal Assegaff (Maluku).
"Masih ada enam orang calon anggota DPD dari Banten yang melanggar," katanya.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu legislatif, peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat tujuh hari sebelum kampanye rapat umum, dijatuhi sanksi dibatalkan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan.
Sementara itu, secara terpisah anggota KPU Abdul Aziz mengatakan anggota KPU akan melangsungkan rapat pleno Senin malam untuk membahas penjatuhan sanksi bagi peserta pemilu yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut.(*)
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009