Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bahwa partai politik (parpol) tidak lagi dapat menambah Daftar Pemilih Tetap (DPT) meskipun dapat mengajukan gugatan jika ada kesalahan.

"Waktu komplain sudah lewat, kalau ada parpol yang komplain tetap akan dilayani tergantung jenis komplainnya. Misal satu orang dicatat dua kali, bisa dicoret yang satunya. Mengurangi bisa, menambah tidak bisa," papar Ketua KPU DKI Jakarta Juri Ardiantoro di Jakarta, Senin.

Secara tidak langsung, Juri mengakui bahwa DPT memang masih memiliki banyak kelemahan misalnya ada pemilih ganda maupun adanya pemilih yang sebenarnya tidak memiliki hak pilih namun namanya terdaftar.

Ia menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pengamanan berlapis dalam penentuan DPT misalnya dengan menyerahkan kopian daftar pemilih sementara ke parpol di tingkat kelurahan sehingga dapat mengecek silang jika ada kesalahan.

"Sudah dikasih kopiannya, supaya ngecek, tapi parpol tidak ada yang respon. Ketika sudah jadi DPT, juga dikasih. Setelah ada kasus, baru mereka (parpol) semua memeriksa," kata Juri.

Ia menyebut KPU DKI Jakarta hingga saat ini belum menerima gugatan resmi mengenai DPT, hanya lewat SMS saja. Namun Juri menegaskan sikap bahwa gugatan dapat dilakukan parpol terhadap DPT, kecuali menambah jumlah pemilih.

"Kalau menggugat boleh, tapi kalau diubah (DPT) tidak boleh," katanya.

Sementara itu, KPU DKI Jakarta menargetkan surat suara ditargetkan sudah berada di kelurahan seminggu sebelum hari pemungutan suara, dan satu hari sebelum Pemilu sudah berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kerusakan surat suara juga diakuinya terjadi di DKI antara lain surat suara robek, kena tinta atau ada tanda di gambar calon atau partai yang bisa mempengaruhi pilihan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009